JagatBisnis.com – Fraksionasi plasma adalah pemilahan derivat plasma menjadi produk plasma dengan menerapkan teknologi dalam pengolahan darah. Fraksionasi plasma darah memiliki potensi pasar yang besar. Hal tersebut terbukti dari permintaan produk derivat plasma hasil fraksionasi mencapai 25 juta liter per tahun di global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting. Sebab, selain menyelamatkan devisa negara, industri farmasi juga menciptakan respons yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri.
“Kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (14/12/2021).
Menurut Airlangga, pemerintah telah merilis berbagai regulasi demi mengembangkan fraksionasi plasma di dalam negeri. Regulasi tersebut, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.
Discussion about this post