Buka Kembali, Holywings Kemang Berganti Nama dan Kepemilikan

JagatBisnis.com –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa kafe Holywings Kemang yang sudah dibuka kembali kini berganti kepemilikan oleh perusahaan yang berbeda dengan nama yang berbeda pula, yakni The Garrison Kemang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, kini manajemen kafe tersebut sudah berbeda.

“Kita cabut karena memang kepemilikannya bukan lagi punya Holywings, punya yang lain. Tidak bisa melarang orang berusaha, kan pemiliknya sudah berbeda. Dan itu bukan punya Holywings, dia kan sewa tempat,” kata Arifin saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Baca Juga :   Tersangka dalam Kasus Holywings Masih Bisa Bertambah

Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan perangkat daerah lainnya terkait pencabutan izin usaha Holywings Kemang.

The Garrison Kemang, kata Arifin, telah mengurus kelengkapan izin usaha. Pergantian kepemilikan ini dinilai tidak menyalahi aturan karena pengelola kafe yang sebelumnya disegel itu telah berganti.

“Akte pendirian perusahaannya sudah lengkap. Jadi tidak bisa melarang orang berusaha,” katanya.

Baca Juga :   Soal Holywings, Masyarakat Diminta Percayakan ke Polisi

Prinsipnya adalah tetap mematuhi protokol kesehatan. “Perizinan sudah dimiliki, kepemilikan usahanya sudah berbeda. Satpol PP mencabut segelnya,” kata Arifin.

Pada awal September 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai karena dinilai mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota.

Holywings Kemang diduga menimbulkan kerumunan dan melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga :   Buntut Promo Muhammad & Maria, Dua Outlet Holywings Bandung Dirazia

Petugas Satpol PP kemudian membekukan sementara operasional Holywings Kemang selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.

Selain pembekuan izin, pihak pengelola juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, yang telah dibayarkan langsung oleh pengelola.

Sebelumnya, akun instagram @jkt.spot mengunggah foto penampakan The Garrison Kemang pada Sabtu (11/12/2021) lalu. Netizen pun berkomentar bahwa kafe tersebut merupakan tempat yang sama dari Holywings Kemang.(pia)

MIXADVERT JASAPRO