“Sebab, dengan menjadi unit usaha yang formal dengan legalitas, UMKM bisa dengan mudah mengajukan bantuan permodalan sehingga usaha mereka bisa berkembang. Karena 50 persen UMKM itu belum formal, maka itu kami dorong jadi formal,” tegas Bahlil.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga tidak ingin modal yang dikeluarkan UMKM untuk bisnisnya setara dengan biaya untuk mendapatkan izin usaha rumit. Tapi sekarang, karena UU Cipta Kerja sudah disahkan. Maka, semua harus berbasis OSS. Untuk UMK, tidak pakai bayar-bayar, bisa langsung
“Saat menjadi pengusaha, saya harus terombang ambing mengurus perizinan. Saya pernah antre di depan kepala dinas kabupaten untuk urus izin berhari-hari. Saya pernah bayar izin yang tidak wajar. Makanya, saya tidak ingin ketika jadi menteri saat ini pengalaman pahit yang saya dirasakan terulang lagi,” terangnya. (*/eva)
Discussion about this post