Bea Masuk Impor Kembali Barang yang Diekspor Dibebaskan

JagatBisnis.com –  Pemerintah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai tahun 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang untuk keperluan perbaikan, barang untuk keperluan pengerjaan, dan barang untuk keperluan pengujian.

“Sementara, barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang,” katanya, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga :   Sri Mulyani Sebut Empat Hal yang Bikin Potensi Resesi Jadi Sangat Nyata

Menurutnya, pemerintah menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk untuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor.

“Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukkan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean,” terangnya.

Baca Juga :   Negara Maju Ingkar Janji Tak Mau Cairkan Dana Perubahan Iklim

Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, lanjut dia, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung itu, seperti dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor.

“Selain itu, ada surat pernyataan dari importir yang menyatakan barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor. Lalu, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali,” tutupnya.

Baca Juga :   Rencana Kenaikan PPN Bukan Kebijakan yang Tepat

Ditambahkan, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang untuk diekspor.

“Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor,” tandasnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO