Ada Pegawai BPN Jadi Oknum Kasus Mafia Tanah

JagatBisnis.com –  Sebanyak 125 pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) jadi oknum kasus mafia tanah sejak 2016. Pegawai yang terlibat dalam kasus mafia tanah itu ada yang diberikan sanksi administrasi, dipecat dengan tidak hormat, dilaporkan ke polisi, dicopot dari jabatannya, dan dimutasi.

“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat, lalu tiba-tiba warkat di kantor pertanahan hilang,” Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala BPN Sofyan Djalil keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Menurut dia, modus ini biasanya dilakukan mafia tanah dengan pura-pura membeli tanah atau rumah. Hal itu bisa terjadi karena banyak sebab. Di antaranya warkat yang hilang hingga oknum BPN membatalkan hak yang akan terbit. Mafia itu menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat.

Baca Juga :   2 Terdakwa Kasus Mafia Tanah di Kalbar Divonis Bebas

“Mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain itu dan menang. Setelah itu, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan. Kemudian akan dikembalikan sertifikat yang diduplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” kata Sofyan.

Baca Juga :   Terkait Kasus Mafia Tanah Margasatwa di Sumut Naik Penyidikan

Oleh karena itu, Sofyan menyarankan kepada masyarakat jangan pernah memberikan sertifikat tanah ke orang yang tak dikenal. Ia juga mengimbau agar tak sembarangan menjual tanah ke orang lain.

Baca Juga :   Kejagung Gelar Penyelidikan Terkaita Adanya Mafia Tanah di Cipayung

“Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke, tapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel. Saat ini, kami telah menggandeng Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial (KY) dalam menyelesaikan sengketa tanah,” tutup Sofyan. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO