“Mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik orang lain itu dan menang. Setelah itu, mafia tanah meminta sertifikat pemilik tanah untuk pura-pura mengecek keaslian dokumen itu. Padahal, mafia tanah menggunakan sertifikat itu untuk dipalsukan. Kemudian akan dikembalikan sertifikat yang diduplikat, sementara yang asli digadaikan ke bank. Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” kata Sofyan.
Oleh karena itu, Sofyan menyarankan kepada masyarakat jangan pernah memberikan sertifikat tanah ke orang yang tak dikenal. Ia juga mengimbau agar tak sembarangan menjual tanah ke orang lain.
“Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke, tapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel. Saat ini, kami telah menggandeng Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial (KY) dalam menyelesaikan sengketa tanah,” tutup Sofyan. (*/esa)
Discussion about this post