P2G Minta Kemenag Cepat Bergerak Tangani Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati

JagatBisnis.com – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam kekerasan seksual kepada puluhan santriwati oleh oknum guru pesantren di kota Bandung, Jawa Barat.

Untuk itu, P2G memberikan catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi, agar kekerasan apapun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan.

Pertama, P2G meminta aparat kejaksaan menuntut maksimal dan hakim di pengadilan memutuskan vonis setinggi-tingginya kepada tersangka kasus kekerasan seksual kepada santriwati di kota Bandung itu.

“Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G. Iman Zanatul Haeri dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (12/12).

Apalagi, guru semestinya menjadi teladan, digugu dan ditiru, membangun karakter bagi muridnya. Pesantren atau lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan sehat untuk proses mendukung tumbuh kembang anak secara individual, intelektual, spiritual, dan sosial. Inilah yang dapat menjadi faktor pemberatan hukuman kepada oknum guru.

Baca Juga :   Anggota Komisi DPR: Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum Kebiri

P2G mengapresiasi Pemprov Jabar yang memberikan konseling dan pendampingan trauma healing bagi korban. P2G juga meminta LPSK memberikan perlindungan, ada potensi perundungan kepada korban atau saksi dari pihak tertentu. Mengingat, pelaku tokoh agama yang cukup disegani di kota Bandung. P2G berharap masyarakat tidak menyalahkan korban dan keluarganya. Masyarakat harus dididik untuk empati kepada keluarga korban kekerasan seksual. Terlebih, mayoritas mereka adalah usia anak di bawah 18 tahun.

Baca Juga :   Keluarga Tak Terima, Pendeta Cabul 6 Siswi di Medan Divonis 10 Tahun

Kekerasan seksual seperti pencabulan, pemerkosaan, dan tindakan asusila lainnya di satuan pendidikan berbasis agama bukan pertama kali terjadi. P2G mencatat kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan agama formal atau nonformal yang mencuat menjadi perbincangan publik di media pada 2021 terjadi di 27 kota/kabupaten. Yaitu, Jombang, Bangkalan, Mojokerto, Trenggalek, Ponorogo, Lamongan, dan Sidoarjo (Jatim); Kubu Raya (Kalbar); Lebak dan Tangerang (Banten), Bantul (Yogyakarta), Padang Panjang dan Solok (Sumbar); Aceh Tamiang (Aceh); Ogan Komering Ilir dan Musi Rawas (Sumsel); Bintan (Kepri); Tanggamus, Way Kanan, Tulang Bawang dan Pringsewu (Lampung); Pinrang (Sulsel); Balikpapan (Kaltim); Kotawaringin Barat; Jembrana (Bali); Cianjur dan Garut (Jabar).

Data 27 kabupaten/kota belum termasuk kekerasan seksual yang terjadi di luar satuan pendidikan agama formal. Misalnya, kasus pencabulan terhadap belasan anak laki-laki oleh guru mengaji di Padang dan Ternate.

Baca Juga :   Jadi Korban Pelecehan Seksual, Siswa SD Ini Selalu Dibully Temannya

Rata-rata korban kekerasan seksual di satuan pendidikan agama adalah anak di bawah umur, usia di bawah 18 tahun bahkan ada yang usia 7 tahun. Misalnya, kasus di Pondok Pesantren Jembrana. Umumnya kekerasan seksual dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu lebih dari 1 tahun. Bahkan, kasus di Trenggalek, korbannya sangat banyak sampai 34 santriwati.

“Korban kekerasan seksual tidak selalu santri perempuan, juga santri laki-laki seperti kasus Bantul, Sidoarjo, Jembrana, Solok, dan korban pedofilia terbesar hampir 30 santri di pesantren Ogan Komering Ilir,” ucapnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO