Ekbis  

Bea Cukai Batam Hibahkan 5 Ton Lebih Ikan Konsumsi Kepada Dinas Sosial Kota Batam

JagatBisnis.com – Bea Cukai Batam menghibahkan 5,28 Ton komoditas ikan untuk Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam. Ikan tersebut berasal dari hasil penindakan di bidang kepabeanan pada 23 September 2021.

“Barang yang dihibahkan merupakan hasil penindakan terhadap muatan yang diangkut oleh kapal KM Nusantara 11 yang dilakukan oleh Bea Cukai di perairan Belakang Padang yang akan dimasukkan ke Batam dengan muatan diberitahukan secara tidak benar,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Barang yang akan dihibahkan berupa berbagai jenis ikan konsumsi dengan berat keseluruhan mencapai 5.280 Kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 125.215.750. Bea Cukai Batam mengharapkan dengan adanya hibah ikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat di Kota Batam.

Baca Juga :   Fokus Tingkatkan Ekspor, Bea Cukai dan Pemda Berkolaborasi

Kegiatan penyerahan hibah secara simbolis ini turut disaksikan oleh Muhammad Rudi selaku Wali Kota Batam, Moch. Badrus selaku Direktur Pengamanan Aset BP Batam, Hasyimah selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam, Rishi Karnandi selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, M. Darwin Syah Putra selaku Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam dan Maradon selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Baca Juga :   Terus Dorong Ekspor, Bea Cukai Gandeng Pengguna Jasa Lewat CVC

Ambang Priyonggo sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Batam mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Sinergi yang diciptakan antar instansi diharapkan menjadikan Batam menjadi kawasan dengan iklim yang kondusif untuk pengembangan ekonomi, investasi, dan perdagangan.

“Kami (Bea Cukai Batam) mengucapkan terima kasih pada semua pihak, yang selama ini terus bersinergi dengan kami untuk melakukan pembinaan dan pengawasan untuk menjaga kawasan Batam kita yang mendapat status kawasan bebas dan perdagangan bebas menjadi kawasan yang semakin kondusif dalam rangka mengembangkan ekonomi, investasi dan perdagangan,” ujar Ambang Priyonggo.

Baca Juga :   Penggagalan Penyelundupan Pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal ke Kawasan Bebas Batam

Ambang menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019. “Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa dalam hal BMN masih dapat dimanfaatkan maka dapat dihibahkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan”, jelas Ambang.(srv)

MIXADVERT JASAPRO