Tahun 2021, Ada 40 Perlintasan Liar KA yang Ditutup Daop 1

JagatBisnis.com – PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat ada 294 pelintasan liar atau tidak dijaga. Dari data tersebut, selama tahun 2021 Daop 1 Jakarta sudah melakukan 40 penutupan perlintasan sebidang liar. Karena saat ini terdapat 121 pelintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta yang dijaganya dan 45 pelintasan yang dijaga oleh pihak lain.

“Selain itu sejak bulan Januari hingga November 2021 telah terjadi 53 kejadian KA tertemper kendaraan di pelintasan sebidang kereta api baik di perlintasan liar maupun dijaga,” kata Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api di kalangan masyarakat secara konsisten, pihaknya gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Sosialisasi dilakukan dibeberapa sekolah, baik tingkat SD, SMP dan SMA/SMK dan masyarakat yang tinggal dekat jalur KA.

Baca Juga :   Mulai 9 Maret 2022, Duduk di KRL Tak Berjarak

“Sepanjang tahun 2021 mulai Januari hingga awal Desember, kami telah melaksanakan 50 kegiatan sosialisasi keselamatan perjalanan KA. Di antaranya 29 sosialisasi di pelintasan sebidang, 2 kegiatan sosialisasi di sekolah dan 19 kegiatan kepada masyarakat yang tinggal atau beraktivitas di dekat jalur KA,” paparnya.

Baca Juga :   Libur Natal, KAI Layani 146 Ribu Pelanggan KA Jarak Jauh

Menurut dia, kegiatan sosialisasi ini didasari masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang. Sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan. Sosialisasi ini dilakukan dengan menggandeng komunitas kereta api dan pihak kepolisian setempat dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA.

“Sosialisasi mengunjungi sekolah dilakukan dengan memberikan materi mengenai keselamatan perjalanan KA, pengenalan rambu-rambu yang terdapat di pelintasan sebidang, dan menginformasikan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan di jalur rel kereta api. Salah satunya tindakan vandalisme atau pelemparan terhadap kereta api yang melintas,” imbuhnya.

Baca Juga :   Selama Lebaran 2022, KAI Layani 4,39 Juta Penumpang

Dia menambahkan sosialisasi ini ditujukan terhadap masyarakat dengan cara mengerahkan langsung tim pengamanan KA, yakni Polisi Kereta Api (Polsuska), yang langsung memberikan himbauan dan membagikan stiker tentang keselamatan perjalanan KA kepada masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan, agar perjalanan KA yang aman, selamat dan sehat dapat diwujudkan bersama,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO