JagatBisnis.com – Pelaku usaha kecil khususnya pedagang gorengan kini bisa bernafas lega. Lantaran, pemerintah resmi mencabut larangan minyak goreng curah yang mulai diberlakukan akhir bulan ini.
Kepastian ini, disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Bahwa pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021.
Keputusan ini jelas menguntngkan pelaku usaha kecil, khususnya pedagang gorengan. Karena, mereka adalah pengguna minyak goreng curah yang harganya lebih murah ketimbang minyak goreng kemasan.
“Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan,” kata Oke secara virtual, Jumat (10/12/2021).
Discussion about this post