Pelaku Pemerkosaan terhadap 12 Santriwati Diminta Dihukum Kebiri

Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santri di Bandung

JagatBisnis.com – PBNU mengecam tindakan Herry Wirawan, oknum guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat (Jabar) yang memperkosa belasan santriwati.

“Mengecam keras dan mengutuk tindakan pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Ini adalah sebuah tindakan yang sangat biadab,” kata Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangannya, Sabtu (11/12/2021).

Helmy menambahkan, tindakan Herry sangat merugikan pesantren. Perilaku Herry sangat jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi pesantren.

Baca Juga :   Guru Ngaji di Bengkalis Raba-raba Bagian Sensitif Anak Muridnya

“Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri. Sebab, perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma, dan sekaligus merenggut masa depan korban,” katanya.

Baca Juga :   Anak Difabel Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil

Tindakan asusila Herry ini sudah dilakukan sejak tahun 2016. Empat orang santriwati hamil dan melahirkan 9 bayi. Tak sampai di situ, Hery juga menggunkan bayi untuk meminta sumbangan dana bantuan.

Baca Juga :   Mahasiswi Hukum Unesa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual

Akibat perbutannya, pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini didakwa hukuman 15 tahun penjara. Herry Wirawan juga dikenakan pasal primer dan subsider.(pia)

MIXADVERT JASAPRO