Menag: Kekerasan Seksual di Semua Lembaga Pendidikan akan Diinvestigasi

Menag Yaqut Cholil Qoumas

JagatBisnis.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan madrasah dan pesantren. Langkah tersebut diambil pasca adanya kasus dugaan asusila di Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung, Jawa Barat.

“Kami sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren. Karena kami khawatir kasus kekerasan seksual di Kota Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan (36) terhadap belasan santrinya bak fenomena gunung es di satuan pendidikan keagamaan,” kayanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/12/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaranmya di daerah masing-masing. Jika menemukan hal serupa, maka pihaknya akan segera melakukan mitigasi, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi.

Baca Juga :   Menag: Per 1 Desember 2021, Penerbangan Indonesia Bisa Langsung ke Saudi

“Kami berharap dengan diterjunkannya tim tersebut dapat menginvestigasi, mengungkap, hingga memitigasi potensi kekerasan seksual. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Karena lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi,” tegasnya.

Menurutnya, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama. Sehingga harus diatas secara bersama-sama.

Baca Juga :   Menag: Seleksi Mahasiswa Sarana Peningkatan Mutu PTKIN

“Jadi kekerasan seksual,  pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi meminta masyarakat khususnya santri hingga mahasiswa untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.

“Kami mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu,” ucap dia.

Secara terpusah, Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono menyatakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara. Karena akibat perbuatan asusila tersebut, sebanyak 12 santriwati masih dibawah umur hamil dan melahirkan. Pelecrhan seksual itu diduga sudah dilakukan HW sejak tahun 2016.

Baca Juga :   Lantik 18 Pejabat Eselon II, Menag: Jabatan Baru Bukan Hadiah Atau Hukuman

“Kini HW berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
Ancamannya 15 tahun, tapi ada pemberatan karena sebagai tenaga pengajar. Jadi, ancamannya 20 tahun,” kata Riyono. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO