Santriwati yang Sakit pun Jadi Sasaran Guru Ngaji

JagatBisnis.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto mengungkapkan modus pengurus pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) melakukan Perkosaan terhadap santriwati.

Ato mengatakan, pelaku melancarkan aksinya saat santriwati tengah sakit dan berada di dalam kamar masing-masing. Saat itu pelaku menunggu santri lainnya masuk kegiatan belajar sehingga hanya meninggalkan santriwati yang sakit di kamar.

“Pada saat santri ini sakit, ketika sakit santri tersebut tidak ikut kegiatan pengajian. Jadi dia tetap di kobong (kamar bagi santri). Sehingga pada saat pagi hari kegiatan Subuh, santri yang lain mengikuti kegiatan, santri yang sakit ini didatangi oleh pengurus tersebut,” kata Ato, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga :   Pelayan Kantin Dicabuli Perwira Polisi di Rumah Dinas

Menurut dia, pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar santriwati yang kondisinya sedang sakit. Disana pelaku membujuk dan merayu korban hingga akhirnya terjadi pencabulan tersebut.

“Di situlah dia melakukan aksinya dengan beberapa alasan, rayuan, bujuk rayu dan lain sebagainya,” katanya.

Baca Juga :   Diduga Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda Lebih dari Satu Orang

Ato mengatakan saat ini KPAID telah memberikan pendampingan psikologis kepada santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan pengurus pondok pesantren.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik mengembangkan dalam kasus ini. Ya semoga secepatnya pelaku ini ditetapkan jadi tersangka,” tandasnya.

Sebelumnya, Dua orang santriwati pesanter di Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) mengaku dicabuli oleh pengurus pondok pesantren.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, kasus ini terungkap ketika pelaku berada di kamar pondok karena izin sakit. Hal ini berdasarkan laporan yang disampaikan warga setempat.

Baca Juga :   Begini Respon MUI Terhadap Kekerasan Seksual Anak Marak di Kota Padang

Menindaklanjuti isu tersebut, KPAID Tasikmalaya kemudian melakukan penyelidikan 17 hari untuk mengatahui fakta yang sebenarnya terjadi di pondok pesantresn tersebut terkait kasus dugaan asusila.

“Setelah kami melakukan investigasi pendalaman kurang lebih selama 17 hari demi mendapati betul bahwa diduga adanya pencabulan yang dilakukan pengurus pondok pesantren yang dilakukan kepada santri-santrinya,” ujar Ato, Kamis (9/12/2021).(pia)

MIXADVERT JASAPRO