Saat di Area Publik, Gairah Seks Siskaeee Meningkat Drastis

JagatBisnis.com – Tersangka kasus video pornografi Fransiska Candra Novitasari (23) atau Siskaeee mengungkapkan motif dalam aksi pembuatan konten porno itu lebih di dorong atas hasrat seksual terhadap sesuatu baik tempat ataupun benda yang menarik.

“Baik itu lokasi, orang, tempat maupun waktu, ini menyebabkan pelaku merekam sendiri dengan handphone-nya di Bandara YAI,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Mapolda DIY, Kamis (9/12/2021).

Dia memastikan, semua konten yang dibuat Siskaeee dilakukan sendiri dan secara sadar. Dengan begitu Siskaeee dapat dijerat dengan tindak pidana cyber yang melanggar kesusilaan berupa pornografi online.

Baca Juga :   Fantastis, Dari Konten Video Porno Siskaeee Capai Miliaran Rupiah

“Pelaku memamerkan sendiri secara sadar alat kelamin, dan kami mendapat perbuatan yang melanggar kesusilaan, selfie seks. Itu dilakukan pelaku secara sadar pada 18 Juli 2021 di Bandara YI. Pelaku datang sendiri dengan mengendarai kendaraan,” katanya.

Baca Juga :   Polisi Tetapkan Siskaeee sebagai Tersangka Kasus Asusila

Siskaeee telah melakukan aksi eksibisionis dan konten pornografi sejak tahun 2017 silam. Saat itu Siskaeee masih berumur 19 tahun.

Setiap bulannya tersangka Siskaeee bisa mendapatkan cuan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten-konten yang diunggahnya tersebut.

Keuntungan itu diperoleh dari akun onlyfans yang setiap membernya harus membayar USD5 dan baru bisa di-witdhdraw dengan akumulasi sebesar USD500.

Baca Juga :   Bukan Hanya di Daerah, Siskaeee Ternyata Bikin Video Pornografi di Luar Negeri

Atas perbuatannya Siskaeee dijerat dengan pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, jo Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(pia)

MIXADVERT JASAPRO