Ia pun mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai di berbagai daerah, khususnya terkait dengan pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum, berupa sosialisasi ketentuan cukai maupun pemberantasan rokok ilegal. “Upaya prefentif dalam pemberantasan rokok ilegal ini harus tetap dilakukan dan ditingkatkan untuk menguragi dampak negatif dari rokok, serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara. Kami pun mengajak seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk sama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.(srv)
Discussion about this post