Ekbis  

Di Tiga Wilayah ini Bea Cukai Imbau Masyarakat untuk Hindari Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Bea Cukai terus giatkan sosialisasi penanggulangan peredaran rokok ilegal dengan mengedukasi masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan ciri-ciri rokok ilegal. Gelaran sosialisasi rokok ilegal tersebut dilaksanakan di berbagai daerah, seperti di tiga wilayah pengawasan Bea Cukai, Pematangsiantar, Tasikmalaya, dan Makassar.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, pada Jumat (10/12) mengatakan di Pematangsiantar, petugas Bea Cukai memberikan materi pengertian umum tentang cukai, objek cukai, dan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada para pengusaha eceran rokok dan pemerintah daerah, termasuk anggota Satpol PP. Tak hanya pemberian materi, para peserta sosialisasi, juga diajak langsung membedakan pita cukai legal dan ilegal dengan menggunakan sinar ultra violet.

“Di Kabupaten Simalungun dan Karo, para petugas Bea Cukai Pematangsiantar juga membahas jenis-jenis hasil tembakau dan pita cukai asli menurut PER-12/BC/2020. Lalu, cara identifikasi rokok legal dan ilegal serta ciri-ciri rokok ilegal beserta contohnya, agar para peserta dapat memahami dan mengenali rokok ilegal melalui gambar dan pembagian contoh rokok ilegal secara langsung. Penyampaian materi pertama ditutup dengan sanksi bagi pengedar/penjual rokok ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta data penindakan di kabupaten Karo dan Simalungun dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Baca Juga :   Lagi, Bea Cukai Beri Fasilitas Pabean Upaya Dorong Pecepatan PEN

Hal yang sama juga dilaksanakan Bea Cukai Makassar dengan mengundang para petugas Satpol PP Kabupaten Gowa dalam acara sosialisasi ketentuan di bidang cukai tembakau. “Bea Cukai Makassar membahas PMK Nomor 206/PMK.07/2020 mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai berharap masyarakat yang tadinya masih awam dengan identifikasi pita cukai dan rokok ilegal dan optimalisasi DBHCHT menjadi paham dan siap bersinergi dengan Bea Cukai ke depannya. Semoga para petugas Satpol PP bisa mengidentifikasi pelanggaran pelanggaran seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” jelasnya.

Baca Juga :   Tidak Hanya Lakukan Pengawasan, Bea Cukai Aktif Bantu Masyarakat di Berbagai Daerah

Firman mengatakan dalam sosialisasi tersebut petugas menjelaskan secara spesifik bagaimana cara mengidentifikasi desain pita cukai dengan berbagai metode, dari cara kasat mata hingga menggunakan kaca pembesar. Selain itu, teknik pengujian juga bisa dilakukan terhadap tiga komponen pita cukai, yaitu kertas, hologram, dan cetakan pada pita cukai.

“Masih banyaknya beredar rokok ilegal, tentunya berdampak pada penerimaan negara. Diharapkan setelah kegiatan ini seluruh peserta sosialisasi dapat memahami, mendalami, serta mempraktikkan secara langsung pengidentifikasian keaslian pita cukai jika turun ke lapangan untuk operasi pasar,” tambahnya.

Harapan yang sama juga menjadi alasan Bea Cukai Tasikmalaya menggelar sosialisasi program gempur rokok ilegal bersama Pemkot Banjar melalui talkshow di Radar TV Tasikmalaya. Narasumber dialog khusus tersebut ialah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjar, Dra. Nursa’adah, M.M.

“Sinergi yang sangat harmonis sudah terjalin antara Bea Cukai Tasikmalaya dengan Pemerintah Daerah Kota Banjar, baik di sisi ekonomi maupun sisi penegakan hukum, khususnya di bidang cukai. Sinergi tersebut terwujud pula dalam pemanfaatan DBHCHT yang diamanatkan oleh pemerintah pusat, salah satunya untuk penegakkan hukum di bidang cukai. Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh kedua instansi tersebut adalah operasi pasar bersama dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal, melakukan pengumpulan operasi atas peredaran barang kena cukai illegal, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas ketentuan di bidang cukai,” rinci Firman.

Baca Juga :   Bersama Pemerintah Daerah, Bea Cukai Galakkan Asistensi Ekspor ke UMKM

Ia pun mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dengan Bea Cukai di berbagai daerah, khususnya terkait dengan pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum, berupa sosialisasi ketentuan cukai maupun pemberantasan rokok ilegal. “Upaya prefentif dalam pemberantasan rokok ilegal ini harus tetap dilakukan dan ditingkatkan untuk menguragi dampak negatif dari rokok, serta mencegah terjadinya kebocoran penerimaan negara. Kami pun mengajak seluruh masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk sama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” tegasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO