Ekbis  

Bea Cukai Beri Fasilitas Kawasan Berikat Kepada Eksportir Rambut Palsu di Purbalingga

JagatBisnis.com –  Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Purwokerto resmi memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Victoria Beauty Industrial yang bergerak di bidang pembuatan rambut palsu berorientasi ekspor berlokasi di Purbalingga, setelah perusahaan melakukan pemaparan proses bisnis secara daring kepada Bea Cukai, pada Jumat (3/12) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, manajemen PT Victoria Beauty Industrial memaparkan proses bisnis perusahaan, penggunaan CCTV dan IT inventory. Sebelum pemaparan dilaksanakan, di hadirkan Pimpinan perusahaan, Manager Exim dan HRD dari PT Victoria Beauty Industrial Secara Daring.

Kepala Bidang Fasilitas Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Amin Tri Sobri menjelaskan bahwa pemaparan proses bisnis tersebut dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat, dan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-09/BC/2021 tentang Tatalaksana Kawasan Berikat, bahwa pemaparan proses bisnis dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan atau anggota direksi perusahaan sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan yang terakhir. Bahan pemaparan proses bisnis, paling sedikit memuat struktur organisasi, company profile, proses bisnis perusahaan, foto-foto lokasi perusahaan, denah lokasi, alur kegiatan produksi, kapasitas produksi, jenis barang dan bahan yang diimpor, hasil produksi, barang modal, IT inventory dan CCTV, standard operating procedure (SOP) perusahaan, serta data economic impact.

Baca Juga :   Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha BKC Lewat Kunjungan Kerja

Selain penanggung jawab perusahaan atau anggota direksi perusahaan, dalam pelaksanaan pemaparan proses bisnis dimaksud paling kurang dihadiri oleh pegawai atau staff yang bertanggung jawab menangani ekspor dan impor, perpajakan, information dan technology (IT), serta logistik.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Lelang 7 Unit Kendaraan Mewah

Amin menyampaikan bahwa fasilitas KB ini merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah dalam upaya menumbuhkan investasi dan ekpor, serta mendorong program pemulihan ekonomi nasional. Perusahaan akan memperoleh fasilitas non fiskal dan fiskal, antara lain penangguhan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut pajak impor.

“Saya harap PT Victoria Beauty Industrial memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin termasuk pemanfaatan CCTV dan IT inventory yang baik. Sehingga tujuan pemberian fasilitas yaitu untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah sekitar perusahaan dapat tercapai,” ujar Amin.

Baca Juga :   Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Laksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Rokok

Direktur PT Victoria Beauty Industrial, Kang Yoonseok mengapresiasi asistensi oleh Bea Cukai selama proses perizinan fasilitas KB secara daring yang terlaksana dengan mudah dan tanpa dipungut biaya sepeserpun. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bea Cukai melalui pemberian fasilitas KB yang tentunya semakin mempermudah kami dalam melaksanakan rantai produksi dan semoga dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan,” tutur Kang Yoonseok.

Setelah memperoleh fasilitas KB, perusahaan secara bertahap akan menyerap tenaga kerja hingga 10.000 orang, sehingga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar dengan menyerap tenaga kerja.(srv)

MIXADVERT JASAPRO