Tukar Uang Rusak, Kini Bisa Melalui Aplikasi Pintar BI

JagatBisnis.com – Bank Indonesia (BI), mulai Kamis (9/12/2021) membuka layanan penukaran uang rusak atau catat melalui aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR). Aplikasi tersebut bisa diakses di situs resmi https://pintar.bi.go.id.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, mengatakan, pemanfaatan aplikasi merupakan salah satu upaya bank sentral dalam meningkatkan layanan kas kepada masyarakat. Sehingga dapat terus memperkuat layanan publik di era kenormalan baru ini.

“Dengan aplikasi ini, diharapkan antrean pemesanan pada layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat di bank sentral bisa dikurangi. Sehingga masyarakatse bisa memesan penukaran uang rupiah rusak atau cacat melalui aplikasi ini dengan memilih lokasi kantor kami sebagai tempat menukarkan uang,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga :   Uang Beredar Selama Desember 2021 Tembus Rp7.867 Triliun

Selain itu, lanjut dia, masyarakat bisa memilih waktu penukaran serta jumlah nominal uang yang akan ditukar. Penukaran uang rupiah rusak atau cacat di BI dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Layanan penukaran uang rupiah rusak ini dengan menggunakan aplikasi PINTAR yang telah terdigitalisasi secara daring.

Baca Juga :   BI Siapkan Uang Rp152,14 Triliun untuk Penuhi Kebutuhan Ramadan dan Lebaran

“Artinya, masyarakat akan memperoleh layanan penukaran yang semakin pasti, akurat, aman, nyaman, dan mudah untuk rupiah yang berkualitas dan berdaulat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkas Erwin. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO