Suu Kyi Dihukum 2 Tahun Penjara Usai Digulingkan Junta Militer

Mantan pemimpin Myanmar Suu Kyi (kanan) dengan Kepala Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing (kiri).

JagatBisnis.com – Kepala Junta Militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing menghukum mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menjadi dua tahun penjara. Sebelumnya Suu Kyi dihukum 4 tahun penjara dengan dua dakwaan berbeda.

Dilansir Channel News Asia, Selasa (7/12/2021), Suu Kyi (76) ditahan sejak jenderal militer Myanmar melancarkan kudeta dan melengserkan pemerintahannya pada 1 Februari lalu.

Sejak saat itu, Suu Kyi dijerat serangkaian dakwaan pidana, termasuk melanggar undang-undang rahasia negara, mengimpor walkie-talkie secara ilegal dan kecurangan Pemilu hingga dakwaan korupsi.

Baca Juga :   Soal Penahanan Aung San Suu Kyi, Ini Reaksi PBB

Sebelumnya, juru bicara junta militer Myanmar mengatakan bahwa pengadilan menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk dakwaan penghasutan terhadap militer dan dua tahun penjara lainnya untuk melanggar undang-undang bencana alam terkait pandemi virus Corona (COVID-19).

Baca Juga :   Suu Kyi Terancam Hukuman 190 Tahun Penjara

Mantan Presiden Myanmar, Win Myint, juga dijatuhi vonis empat tahun penjara untuk dakwaan yang sama.

Baca Juga :   Soal Penahanan Aung San Suu Kyi, Ini Reaksi PBB

Melalui pernyataan resmi yang disiarkan televisi nasional Myanmar, Min Aung Hlaing mengurangi hukuman keduanya menjadi dua tahun penjara.(pia)

MIXADVERT JASAPRO