PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemerintah Pede Tangani COVID-19

JagatBisnis.com – Pemerintah akhirnya batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada libur akhir tahun 2021. Pemerintah percaya diri (pede) dalam menangani kasus COVID-19 jelang akhir tahun.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah batal menerapkan kebijakan itu meski di tengah ancaman varian Omicron.

“Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” kata Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (6/12/2021).

Baca Juga :   PPKM Level 2 di Kota Padang Diperpanjang

Luhut menambahkan, selain penanganan yang lebih baik, Indonesia juga telah melakukan vaksinasi COVID-19 secara besar-besaran. Saat ini 76 persen penduduk di Jawa dan Bali telah menerima vaksin dosis pertama dan 56 persen penduduk sudah disuntik dosis kedua.

Penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia juga terus menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali.

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang,” jelas Luhut.

Perbaikan penanganan pandemi juga terlihat dari tren perubahan level PPKM Kabupaten/Kota di Jawa-Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah Kabupaten/Kota yang tersisa di level 3 hanya 12 wilayah.

Baca Juga :   PPKM Level 4 Diperpanjang, Restoran Boleh Layani Makan di Tempat Tapi sampai Pukul 20.00

Meski batal menerapkan PPKM level 3, pemerintah tetap melakukan pengetanan sejumlah aturan, mulai dari pengetatan aturan perjalanan jarak jauh hingga pelarangan perayaan tahun baru.

Selama libur Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Baca Juga :   Selama PPKM Darurat, Polres Garut Sekat 3 Ring Jalur Lalu Lintas

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO