Pertamina Belum Setor Pajak BBM Rp1,96 Triliun

JagatBisnis.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I tahun 2021. Salah satu, PT Pertamina (Persero) belum menyetorkan pajak pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah. PBBKB itu sebesar Rp 1,96 triliun

Dalam laporan tersebut, pada tahun 2020 pemerintah telah membayar dana kompensasi BBM atas kekurangan penerimaan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Minyak Solar PT Pertamina tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp 44,99 triliun. Di dalam dana kompensasi tersebut terdapat PBBKB yang diterima oleh Pertamina Rp 1,96 triliun.

“Namun, dana belum disetorkan karena pemerintah belum menetapkan kebijakan atau mekanisme penyetoran PBBKB yang terkandung dalam kompensasi BBM. Sehingga terjadi kelebihan penerimaan Pertamina atas pembayaran dana kompensasi Pemerintah di tahun 2020 karena di dalamnya terdapat komponen PBBKB sebesar Rp1,96 triliun,” dikutip dari keterangan tertulis BPK mengenai IHPS I Tahun 2021, Rabu, (8/12/2021).

Baca Juga :   Kilang Minyak Balikpapan Terbakar Lagi, Pertamina Harus Evaluasi Sistem Keselamatan

Menanggapi hal itu, Senior Vice President Corporate Communication and Investor Relations,
Pertamina, Fajriyah Usman mengaku pihaknya sedang berkoordinasi dengan kementerian ESDM dan kementerian Keuangan untuk kebijakan mekanisme penyetorannya. Karena pihaknya siap melaksanakannya dengan segera sesuai kebijakan yang akan ditetapkan kemudian.

Baca Juga :   Diisukan Langka, Pertamina Klaim Pasokan Pertalite dan Solar Aman

“Kami berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan terus memberikan kontribusi yang nyata kepada keuangan negara, antara lain melalui pembayaran dividen, setoran pajak, maupun Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Apalagi, merupakan wajib pajak yang selalu patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak,” tegasnya.

Dia menjelaskan, di tahun 2018, pihaknya mendapat sertifikasi sebagai Wajib Pajak Patuh dari DJP dan pada tahun 2018 dan 2019 memperoleh penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Pembayaran Pajak terbesar. Bahkan, hingga semester 1 tahun 2021, pihaknya mampu meningkatkan kontribusi melalui setoran pada penerimaan negara dengan total mencapai Rp110,6 triliun.

Baca Juga :   Pertamina Pastikan Pertalite, Solar dan Gas 3 Kg Tidak Naik

“Sebanyak Rp 70,7 triliun di antaranya adalah dari pajak yang telah kami setorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dividen, yang nilainya naik hampir 10 persen dari periode yang sama tahun lalu. Sedangkan sisanya atau Rp39,9 triliun adalah pembayaran kami kepada negara melalui Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN),” tutupnya (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO