Debitur KUR Korban Semeru akan Direstrukturisasi

JagatBisnis.com – Pemerintah akan segera melakukan restrukturisasi kredit terhadap pelaku UMKM yang terdampak bencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Untuk itu, dilakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kami segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana,” kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menambahkan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan yakni pertama, perpanjangan jangka waktu kredit dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur.

Baca Juga :   MenKopUKM: Peran Jakarta Sebagai Showcase Produk UMKM 34 Provinsi Harus Diperkuat

“Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering). Hal ini mengingat sistem Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) belum dapat mengakomodir penambahan outstanding dalam rekening yang sama,” ujarnya.

Baca Juga :   Produk UMKM Harus Banjiri Ecommerce Dalam Negeri

Ketiga, lanjutnya, debitur KUR yang akan dilakukan perpanjangan jangka waktu kredit harus diusulkan lebih dahulu ke penyalur KUR. Dalam arti, dapat dilakukan setelah ada konfirmasi dari SIKP atas validitas data rekening KUR yang akan dilakukan restrukturisasi.

“Penambahan plafon kredit atau diberikan suplesi/kredit baru dengan mempertimbangkan kondisi dan prospek usaha, cashflow, serta kemampuan membayar debitur. Restrukturisasi dengan cara penambahan plafon dilakukan dengan menggunakan rekening terpisah atau dibentuk rekening baru untuk tambahan plafon,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, debitur KUR yang akan dilakukan penambahan plafon harus diusulkan terlebih dahulu ke penyalur KUR untuk dilakukan validasi SIKP dengan melampirkan data. Berikutnya ialah pemberian Grace Period dengan jangka waktu yang disesuaikan kebutuhan debitur dan memperhatikan jangka waktu restrukturisasi.

Baca Juga :   MenkopUKM Tekankan Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi untuk Transformasi Digital Koperasi dan UMKM

“Selama masa grace periode, debitur dibebaskan dari kewajiban pokok dan bunga” ujar Eddy.
Jika debitur KUR terkena bencana yang berdampak pada usaha debitur lebih dari 50 persen, maka dapat diberikan keringanan tunggakan bunga atau denda/penalty maksimum sebatas tunggakan bunga dan atau denda yang belum dibayarkan debitur,” tutup Eddy. (eva)

MIXADVERT JASAPRO