Anies Tetapkan Jakarta PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2022

JagatBisnis.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan wilayah Ibu kota menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Kebijakan ini diterapkan Anies melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021. Aturan ini telah di teken Anies sejak 2 Desember lalu.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” isi Kepgub dikutip pada Selasa (7/12/2021).

Baca Juga :   Banyak Penumpang di Stasiun Tangerang Tak Bawa STRP karena Kurangnya Informasi

Sejumlah ketentuan dalam Kepgub itu di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Supermarket, pasar tradisional juga dibatasi beroperasi 50 persen dari kapasitas.

Kemudian bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Baca Juga :   DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro Hingga 31 Mei

Fasilitas umum termasuk area publik, taman umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Tempat wisata tertentu diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan di antaranya membatasi kapasitas 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Kemudian pada PPKM Level 3, kegiatan pada moda transportasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk kegiatan ibadah dibatasi 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga :   Ada Penyekatan, Kendaraan Mengular di Lenteng Agung

Kebijakan Anies ini berbeda dengan pemerintah pusat. Pada Senin (6/12/2021), pemerintah pusat akhirnya membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Meski membatalkan aturan PPKM Level 3, pemerintah tetap melayang perayaan tahun baru dan memperketat aturan perjalanan jarak jauh.(pia)

MIXADVERT JASAPRO