Libur Nataru, PPKM Level 3 Diberlakukan Lagi

JagatBisnis.com –  Pemerintah kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. PPKM Level 3 itu berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal itu sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Dalam instruksi tersebut, kami melarang masyarakat untuk mudik, seperti kebiasaan di hari raya. Sehingga masyarakat turut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran virus corona,” Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Minggu (5/12/2021).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di setiap provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai tingkat rukun warga dan rukun tetangga atau RT dan RW. Setiap orang yang hendak masuk kawasan tertentu harus melapor ke pengurus wilayah.

Baca Juga :   Natal dan Tahun Baru, Tidak Ada Istilah Putar Balik Kendaraan

“Satgas Covid-19 di setiap lini juga harus mengingatkan masyarakat agar disiplin protokol kesehatan 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan. Petugas kesehatan juga harus menerapkan 3T atau Testing, Tracing, dan Treatment kepada masyarakat, terutama yang positif Covid-19. Juga upaya memperluas cakupan vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Baca Juga :   Bekasi Uji Coba Buka Tempat Wisata di Tengah PPKM Level 3

Dia menjelaskan, mengenai penerapan protokol kesehatan selama perayaan Natal, pemerintah mewajibkan pengurus gereja dan tempat-tempat perayaan Natal untuk menyiapkan segala fasilitas yang diperlukan. Begitupun di pusat perbelanjaan, destinasi wisata, titik potensial kerumunan.

“Jika pada malam pergantian tahun biasanya masyarakat berduyun-duyun pergi ke alun-alun kota atau kabupaten, maka pada malam tahun baru 2022, hal itu tak bisa dilakukan. Karena, pemerintah pusat memerintahkan agar pemerintah daerah menutup semua alun-alun pada malam perayaan tahun baru untuk mencegah kerumunan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Nataru, Belanda Terapkan Lockdown Cegah Lonjakan Omicron

Sedangkan, lanjut dia, untuk kegiatan belajar mengajar (KBM), pemerintah kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan pembagian rapor pada awal semester genap di Januari 2022. Para guru dan siswa belajar daring dan hanya libur pada akhir pekan, di Hari Natal serta tahun baru 1 Januari 2022.

“Jika ada pesta pernikahan, hajatan, dan sejenisnya, maka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan selama 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” tutupnya. (*/esa)

MIXADVERT JASAPRO