“Info dari Ketua Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan ?Aspandin), Rachmat Hidayat, selama 40 tahun AMDK galon guna ulang ini beroperasi, belum ada kasus orang meninggal gara-gara cemaran BPA dari galon guna ulang ini. Ini seharusnya didengar teman-teman dari BPOM,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Kementerian Perindustrian, Edy Sutopo menjelaskan, wacana pelabelan BPA terhadap AMDK galon guna ulang bersifat diskriminatif. Karena hanya mengatur satu jenis bahan kemasan.
“Kalau kita meregulasi suatu kemasan plastik, jangan hanya Polikarbonat saja. Jadi, kalau kita mau meregulasi itu tentunya harus regulasi yang bersifat umum terkait dengan kemasan plastik. Karena, masing-masing kemasan ada kelebihan dan kekurangannya,” pungkas Edy. (*/eva)
Discussion about this post