JagatBisnis.com – Juru Bahasa Isyarat Surya Sahetapy menegaskan pemaksaan terhadap seorang penyadang tuli untuk berbicara yang dilakukan oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini, merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusi (HAM).
“Statement awal (Risma) menyampaikan bahwa harus bicara dan tidak pakai bahasa isyarat itu jelas pelanggaran ham,” kata Surya pada Jumat (3/12/2021).
Menurut Surya, Risma merampas hak akses anak untuk bagaimana mereka harus berkomunikasi dengan orang lain. Padahal penyandang disabilitas masih tetap bisa mengutarakan pikiran dan perasaannya lewat berbagai hal tanpa harus berbicara lewat mulut.
Politisi PDI Perjuangan itu juga tidak mencontohkan diri sebagai seorang pejabat publik yang seharusnya lebih mengedepankan kenyamanan saat berkomunikasi dengan para penyandang tuli.
“Sebaiknya anak dikasih ruang tanpa batas. Biarkan mereka ekspresi cara mereka sendiri, kita support,” pungkasnya.
Discussion about this post