Sementara itu kuasa hukum Clara Gopa, Yakni Darius Situmorang mengungkapkan, aduan yang dilayangkan merupakan pencemaran nama baik di media sosial. Dia berpesan agar netizen bijak menggunakan media sosial. Terutama saat berkomentar atau unggahannya di media sosialnya merugikan orang lain.
“Dugaan tindak pidana yang diatur pada pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 nomor 2003 tentang instagram @wullan_ayucomell dalam akun @instagram aliya_pendaki_syantik_malang. Jangan sampai merugikan orang-orang di Instagramnya tersebut, nanti apa yang di-posting di media sosial itu akan berdampak luas contohnya ke klien kami,” tutur Darius.(pia)
Discussion about this post