Perempuan Masih Jadi Korban Perdagangan Orang di Masa Pandemi

JagatBisnis.com – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga saat ini masih marak. Apalagi, TPPO kini bukan hanya pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Justru, perpindahan seseorang dari luar wilayah domisilinya dengan ilegal juga termasuk TPPO. Sepanjang tahun 2021 korban TPPO meningkat. Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration/IOM) Indonesia mencatat, sebagian besar yang menjadi korban TPPO adalah perempuan.

“Saat ini kami mendampingi 70 korban TPPO dari jumlah tersebut 38 perempuan dan 32 orang laki-laki. Dari jumlah itu, sebanyak 24 korban mengalami TPPO di dalam negeri dan 46 korban mengalami TPO lintas negara,” kata National Project Officer Counter Trafficking Unit IOM Indonesia Eny Rofiatul Ngazizah dalam Media Talk bertema “Kondisi TPPO di Indonesia dan Dampaknya pada Perempuan dan Anak”, Jumat (3/12/2021).

Menurutnya, TPPO saat ini bukan hanya pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri tetapi juga internal, yakni perpindahan seseorang dari luar wilayah domisilinya dengan ilegal juga termasuk TPPO. Bahkan, dengan adanya pembatasan aktivitas masyarakat dan pandemi Covid-19 ini, TPPO justru cenderung meningkat. Selain itu aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) yang mengharuskan anak-anak menggunakan gawai juga menjadi cara merekrut korban TPPO.

Baca Juga :   Daging Anjing Bukan untuk Dikonsumsi, Perdagangannya Ilegal

“Dengan adanya KBM menggunakan gadget untuk belajar, akhirnya anak-anak ini masuk ke dalam perangkap jaringan tindak pidana perdagangan orang. Mereka diberi modus bekerja di kafe, kota, menjadi artis hingga model dengan iming-iming uang instan yang sifatnya enak dan nyaman. Sehingga anak-anak itu terjebak dalam TPPO,” ungkap Eny.

Baca Juga :   Daging Anjing Bukan untuk Dikonsumsi, Perdagangannya Ilegal

Sementara itu, Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Syahrial Hartanto menambahkan, korban TPPO yang tercatat di lembaganya juga didominasi perempuan. Dari 220 orang, korban perempuan sebanyak 135 orang dan sisanya 75 orang laki-laki.

Baca Juga :   Daging Anjing Bukan untuk Dikonsumsi, Perdagangannya Ilegal

“Dari jumlah itu, usia anak ada 30 orang dan semuanya perempuan. Sedangkan, usia dewasa ada 180 orang, dengan perempuan 105 orang. Sebagian besar dengan kasus pekerja migran 37,23 persen, eksploitasi seksual itu sebesar 30,57 persen. Selain itu pengantin pesanan 2,58 persen, eksploitasi ekonomi 1,63 persen,” tutup Syahrial. (eva)

MIXADVERT JASAPRO