Ekbis  

IMEI Diblokir? Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasinya

JagatBisnis.com –  International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka untuk mengidentifikasi perangkat-perangkat berbasis seluler yang terdiri dari telepon, komputer dan tablet berbasis seluler yang membutuhkan SIM card.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan bahwa untuk penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan imei perangkat ke Bea Cukai. Terdapat dua cara untuk melakukan hal ini.

“Yang pertama dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bea Cukai. Yang kedua adalah melalui website beacukai.go.id. Untuk tarif pajaknya itu sama. Dasar penetapannya yaitu tergantung dari harga perangkat selulernya. Tetapi untuk tarifnya tetap sama, untuk bea masuk 10%, untuk PPN 10%, dan untuk PPH 10% bagi yang memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan 20%,” jelas Firman.

Baca Juga :   Jelang Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Tiga Kantor Bea Cukai ini Meroket

Firman menambahkan, berdasarkan aturan dari Kominfo, dikatakan maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2×24 jam. Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari kedepan.

Dijelaskan Firman, persyaratan yang harus dilengkapi jika ingin mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat, yang pertama adalah perangkat seluler yang ingin didaftarkan. Yang kedua adalah identitas diri, paspor dan KTP. Yang ketiga adalah dokumen pendukung seperti tiket boarding pass, NPWP jika ada, dan juga invoice atau dokumen lain yang bisa membuktikan harga dari perangkat seluler tersebut.

Baca Juga :   Sinergi War on Drugs, Bea Cukai dan BNN Ringkus Kapal Pembawa 17,81 Kg Sabu

Perbedaan dari mendaftarkan IMEI di bandara dengan di Kantor Bea Cukai adalah di segi fasilitas pembebasannya. “Jika didaftarkan langsung di bandara, akan dapat pembebasan USD 500 berdasarkan peraturan pembawaan impor barang penumpang. Selain itu, seseorang contohnya TKI yang sudah membeli perangkat seluler di luar negeri dan sudah lama sekali kemudian baru dibawa kembali ke Indonesia, masih bisa didaftarkan IMEI nya,” terang Firman.

Baca Juga :   Sinergi dengan BKIPM, Bea Cukai Gorontalo Lepas Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke Singapura

Jadi, kata Firman, penumpang yang datang dari luar negeri membawa perangkat elektronik ke Indonesia perlu memberitahukan kepada petugas Bea Cukai di bandara. Setelah itu akan didaftarkan IMEI lalu diselesaikan kewajibannya dan setelah itu perangkatnya sudah siap digunakan. Lalu, untuk penumpang yang lupa ataupun tidak langsung mendaftarkan IMEI nya di bandara masih bisa mendaftarkan imeinya dengan datang ke kantor Bea Cukai membawa persyaratannya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO