Disampaikan juga terkait ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan, ada empat modus pelanggaran yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan ini masyarakat dapat lebih mengetahui ciri ciri rokok ilegal dan dapat membantu Bea Cukai dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal tahun 2021 sehingga penerimaan ngara di bidang cukai dapat optimal,” harap Firman.
Sosialisasi gempur rokok ilegal turut digelar Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satpol PP Jawa Barat yang dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat yakni pegawai perusahaan jasa titipan, karang taruna setempat, anggota TNI, juga anggota Polri.
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Dabo Lama, Singkep, Kabupaten Lingga dengan mendatangi langsung beberapa toko dan kedai milik warga yang menjual produk berupa rokok kemudian mengedukasi terkait rokok ilegal dan pita cukai.
Discussion about this post