JagatBisnis.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta berikan izin fasilitas pusat logistik berikat (PLB) kepada PT Good Logistic Terminal. Direktur PT Good Logistic Terminal, Nanang Faruq menerima izin tersebut pada tanggal 29 November 2021, setelah satu jam sebelumnya melaksanakan pemaparan profil bisnis perusahaan di Kanwil Bea Cukai Jakarta.
Pemberian izin dilaksanakan secara simbolik oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi. “Sebelum melakukan permohonan profil bisnis, PT Good Logistic Terminal telah melaksanakan asistensi dengan Bea Cukai terlebih dahulu. Fasilitas PLB yang diberikan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberi insentif kepada para pelaku usaha, serta sebagai wujud upaya dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ujar Rusman.
Masih menurut Rusman, perusahaan penerima fasilitas PLB akan mendapatkan manfaat seperti penangguhan bea masuk, penangguhan pajak, penangguhan izin impor, dan jangka waktu timbun barang lebih dari tiga tahun, “Jadi kita berharap pemanfaatan fasilitas ini dapat menjadi upaya untuk mendorong perekonomian dalam negeri.”
Discussion about this post