Menurut dia, perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. Kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. Karena sampai saat ini pihaknya masih mendalami jenis varian tersebut. Apalagi, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan memperketat pintu masuk internasional pasca-merebaknya varian Omicron di berbagai negara. Pengetatan diikuti dengan penyesuaian syarat perjalanan baik yang berlaku untuk moda transportasi udara, laut, maupun darat.
“Pengetatan itu meliputi pemblokiran sementara masuknya WNA ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari sebelas negara yang telah mengkonfirmasi kasus Omicron atau yang memiliki risiko tinggi terhadap varian itu. Adapun untuk WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, mereka bisa masuk ke Indonesia dengan syarat ketat. WNI wajib melakukan karantina selama 14×24 jam,” ujat Luhut.
Discussion about this post