Kini Masa Karantina Masuk Indonesia Jadi 10 Hari

JagatBisnis.com – Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia. Perubahan itu menyusul merebaknya varian virus Corona B1.1.529 atau Omicron.

Aturan masa karantina tersebut diubah menjadi 10 hari. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan dan sudah menyebar di sejumlah negara.

“Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari. Adapun 11 negara yang dilarang masuk, meliputi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga :   Isolasi COVID-19 di AS untuk Pasien Tanpa Gejala Dipotong Jadi 5 Hari

Menurut dia, perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. Kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. Karena sampai saat ini pihaknya masih mendalami jenis varian tersebut. Apalagi, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan memperketat pintu masuk internasional pasca-merebaknya varian Omicron di berbagai negara. Pengetatan diikuti dengan penyesuaian syarat perjalanan baik yang berlaku untuk moda transportasi udara, laut, maupun darat.

Baca Juga :   Mulai 1 April 2022, PPLN Tak Perlu Karantina

“Pengetatan itu meliputi pemblokiran sementara masuknya WNA ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari sebelas negara yang telah mengkonfirmasi kasus Omicron atau yang memiliki risiko tinggi terhadap varian itu. Adapun untuk WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, mereka bisa masuk ke Indonesia dengan syarat ketat. WNI wajib melakukan karantina selama 14×24 jam,” ujat Luhut.

Baca Juga :   Didukung Temuan Ilmiah, Durasi Karantina PPLN Jadi 7 Hari

Dia menambahkan, pemerintah juga melarang pejabat untuk berpergian ke luar negeri. Larangan tersebut berlaku untuk semua lapisan pejabat, terkecuali untuk pejabat yang melaksanakan tugas penting negara. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO