Tabib Palsu Bermunculan Jelang Nataru, Raup Untung hingga Miliaran

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

JagatBisnis.com – Jelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, komplotan penipu lintas provinsi mulai beraksi dengan pura-pura menjadi tabib kesehatan. Komplotan ini beraksi di Kota Semarang, Bandung, Medan dan Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani mengatakan pihaknya berhasil membekuk 6 orang. Peran mereka seperti menjadi tabib, cucu tabib, hingga orang yang berpura-pura mencari bantuan tabib serta yang mengantar untuk bertemu tabib palsu.

Dalam aksinya di Semarang, pelaku memperdaya seorang wanita berusia 60 tahun yang ditemui di Pasar Gang Baru, Kota Semarang. Berawal dari salah seorang pelaku berinisial LSN bertemu dengan korban yang saat itu sedang menanyakan tempat penjual obat herbal.

Baca Juga :   Jual Burung dari TNUK, Warga Pandeglang Ditangkap Polisi

“Di saat yang bersamaan datang salah satu rekan pelaku yang pura-pura memberi informasi tentang keberadaan tabib yang bisa menyembuhkan penyakit,” katanya.

Baca Juga :   Baru Nikah Seminggu, Suami Gorok Istri Lalu Bunuh Diri

Pelaku yang sudah menyiapkan skenario lalu membawa korban bertemu dengan satu pelaku lain yang mengaku sebagai cucu tabib. Korban percaya dengan skenario komplotan itu kemudian percaya dan ikut untuk bertemu dengan tabib yang dimaksud.

Dari pertemuan itu, pelaku yang berperan sebagai tabib mengatakan korban harus membuang sial karena telah menginjak darah perempuan yang meninggal akibat kecelakaan.

Pelaku mensyaratkan agar korban menyiapkan uang dan perhiasan emasnya sebagai syarat untuk membuang sial.

Baca Juga :   Kakek 68 Tahun Jadi Korban Penjambretan

“Total nilai uang dan perhiasan yang diserahkan korban kepada pelaku mencapai Rp500 juta,” katanya.

Dari sejumlah aksi yang sudah dilakukan lintas provinsi total keuntungan yang berhasil diperoleh komplotan ini mencapai Rp3 miliar. Para pelaku yang ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda seperti di Jakarta, Pemalang, dan Batam itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.(pia)

MIXADVERT JASAPRO