Selama 3 Tahun Tak Impor Beras, Pemerintah Siap Serap Gabah Petani

JagatBisnis.com – Presiden Joko Widodo menyatakan stok beras Indonesia pada 2021 dalam kondisi aman. Situasi ini membuat Indonesia tidak melakukan impor komoditas pangan tersebut sepanjang 2021. Bahkan, impor tak dilakukan sejak tahun 2019. Hal itu karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengeluarkan izin impor beras untuk kebutuhan umum atau konsumsi sejak 2019

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan impor beras umum terakhir kali dikeluarkan pada 2018 lewat penugasan kepada Perum Bulog. Indonesia tercatat mengimpor 1,8 juta ton beras sepanjang 2018. Selain itu, izin impor beras yang dikeluarkan pada 2019, 2020, dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya diperuntukkan untuk beras-beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri.

“Izin yang kami terbitkan selama 2019, 2020 dan 2021 relatif sangat kecil dan hanya untuk keperluan khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri antara lain beras khusus untuk keperluan hotel, restoran, kafe (horeka) dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, seperti Basmati, Japonica, Hom  Mali. Selain itu, beras khusus untuk keperluan penderita diabetes seperti beras kukus, dan beras pecah 100 persen untuk keperluan bahan baku industri,” katanya Rabu (1/12/2021).

Baca Juga :   Harga Minyak Goreng di Pasar Tak Boleh Lebih Rp11.500 per Liter

Dia menjelaskan, importasi beras memang diizinkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 01/2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras. Tetapi, terdapat beberapa ketentuan dalam pemasukan bahan pangan pokok tersebut. Dalam regulasi ini, impor beras untuk kebutuhan umum atau konsumsi hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah menerima penugasan dari pemerintah.

Baca Juga :   Tanggapan YLKI soal Babi di China Makan Kedelai

“Adapun jenis beras yang bisa diimpor oleh Perum Bulog hanyalah beras medium dengan tingkat kepecahan 5 persen sampai 25 persen dengan kode HS 10063099. Selain impor untuk konsumsi, pemerintah juga memberi izin impor untuk keperluan lain. Misalnya impor untuk kebutuhan industri untuk beras pecah 100 persen dan beras ketan pecah 100 persen dan tepung beras. Impor ini hanya bisa dilakukan oleh perusahaan dengan angka pengenal importir produsen (API-P),” bebernya.

Baca Juga :   Presiden Tegur Mendag Terkait RI Impor Bawang Putih dari China Terbanyak Tahun Ini

Dia mengaku, pihaknya tetap menjamin ketersediaan  kebutuhan  beras  nasional  melalui  serapan  Perum Bulog untuk gabah dan beras petani sepanjang tahun ini. Karena pemerintah akan selalu menjaga  kekuatan stok beras nasional untuk menjaga keseimbangan dan ketersediaan pasokan beras di pasar, terutama di saat pandemi Covid-19 yang masih berkepanjangan.

“Selain itu, kami akan selalu berupaya untuk menjaga stabilitas harga melalui kebijakan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH), terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, kami akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan yang berkaitan dengan perberasan dalam menjamin ketersedian dan stabilisasi harga,” tutupnya. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO