PPKM Level 2 di Jakarta, Ini Aturan Masuk Mal, Pasar, dan Kantor

JagatBisnis.com – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 Desember 2021.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Provinsi DKI Jakarta juga kembali ke PPKM Level 2. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Berstatus PPKM level 2 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (30/11/2021), sejumlah aturan bepergian ke fasilitas publik dan wisata di Ibu kota pun kembali berubah. Sebelumnya Jakarta sempat berada pada PPKM Level 1.

Pemangkasan kapasitas pengunjung juga berlaku di fasilitas umum dan wisata. Pada PPKM level 2, fasilitas umum hanya boleh dikunjungi maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga :   PPKM di Jakarta Level 3, Anies: WFH 75 Persen, PTM 50 Persen

Untuk pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dikurangi dari 100 persen menjadi 50 persen. Jam tutup mal juga dimajukan dari pukul 22.00 menjadi 21.00.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya pembatasan waktu operasi pasar rakyat. Kegiatan di pasar rakyat hanya boleh berlangsung hingga pukul 18.00 dan pengunjung dibatasi maksimal 75 persen. Pada PPKM level 1 tidak ada batasan jam operasional pasar rakyat.

Baca Juga :   Pemprov DKI Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta

Sekolah dan kantor juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas ruangan. Untuk sekolah luar biasa (SLB), kegiatan tatap muka boleh dilaksanakan 62-100 persen.

Pembatasan juga berlaku di perkantoran. Sektor nonesensial hanya boleh menggelar kegiatan perkantoran (WFO) maksimal 50 persen. Saat berstatus level 1, perkantoran nonesensial bisa melaksanakan WFO hingga 75 persen.

Untuk toko kelontong, agen pulsa, tempat pangkas rambut, tempat cuci mobil, dan tempat sejenisnya hanya boleh buka hingga 21.00. Sebelumnya, tempat-tempat itu beroperasi tanpa dibatasi waktu.

Baca Juga :   Pemprov DKI Gelar Program Mudik Gratis

Aturan serupa juga berlaku bagi pengunjung warteg, restoran dan cafe dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Orang yang makan di tempat atau dine in hanya diberikan waktu 60 menit.

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Kegiatan seni budaya, olahraga, konser, dan acara yang menarik massa dibatasi 50 persen pengunjung.

Transportasi tidak terdampak saat DKI Jakarta naik ke PPKM level 2. Transportasi umum masih boleh beroperasi dengan 100 persen kapasitas. (pia)

MIXADVERT JASAPRO