PPKM Dilonggarkan, Alokasi Biodiesel Bertambah

JagatBisnis.com – Setelah pemerintah melonggarkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kegiatan masyarakat menjadi lebih normal, Sehingga kebutuhan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) ada peningkatan. Hal itu juga berdampak pada penggunaan biodiesel yang semakin meningkat.

“Kebutuhan masyarakat dalam mobilitas memengaruhi penggunaan BBM. Hal ini juga berdampak pada peningkatan kebutuhan/demand BBM. Termasuk solar yang mulai menunjukkan tren meningkat sejak September 2021,” kata Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana menjelaskan, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penambahan alokasi biodiesel sebesar 213.033 kilo liter. Jumlah tersebut mengalami penambahan. Karena, dari kuota yang sudah dipersiapkan menjadi meningkat menjadi 9.413.003 kilo liter untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai dengan akhir 2021.

Baca Juga :   Langgar PPKM Darurat di DKI, Akan Ditindak Tegas

“Melihat tren yang meningkat, pemerintah mencanangkan kuota yang akan mereka gunakan untuk 2022. Berdasarkan realisasi impor minyak solar dan realisasi penyaluran biodiesel tahun 2021, ada pertumbuhan permintaan sebesar 5,5 persen. Untuk 2022 sendiri, pemerintah sudah mengalokasikan sebanyak 10.151.018 liter,” ungkapnya.

Baca Juga :   Saat PPKM Darurat 20 TKA China Masuk Indonesia, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi

Menurutnya, meski akan menambah pasokan Biodiesel untuk tahun 2022, namun pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan efisiensi terkait penggunaan Biodiesel dalam mobilitasnya.

“Untuk memenuhi kebutuhan akan Biodiesel ini, pemerintah akan menggandeng 22 Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas terpasang sebesar 15.493.187 kilo liter. Sementara itu, untuk kemampuan produksi tahunan yang bisa dihasilkan oleh negara adalah sebesar 13.527.527 kilo liter,” ungkapnya.

Baca Juga :   Luhut Angkat Bicara Soal WNA China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat

Dia menambahkan, adapun penambahan kuota Biodiesel ini juga sudah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 150.K/EK.05/DJE/2021, tanggal 30 November 2021 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari – Desember 2022. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO