Penahanan Azis Syamsuddin Dilimpahkan ke Pengadilan

Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

JagatBisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Dakwaan Azis telah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).

“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (30/11/2021).

Baca Juga :   Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Ali mengatakan Azis saat ini menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu waktu persidangan yang ditentukan majelis hakim.”Penahanan terdakwa beralih dan menjadi wewenang dari Pengadilan Tipikor. Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” ujar Ali.

Baca Juga :   Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (pia)

MIXADVERT JASAPRO