Orang Tua Diminta Waspada Game Online Bisa Menjadi Modus Kejahatan Seksual pada Anak

JagatBisnis.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan seksual daring terhadap anak. Kejahatan yang diungkap Polri ini bermodus operandi menggunakan perantara game online free fire.

Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol mengatakan, ada 11 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan seksual online dengan tersangka berinisial S atau Reza, (21).

“Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online free fire, di mana sasarannya adalah anak perempuan di bawah umur,” kata Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Orang tua korban melaporkan adanya konten pornografi di ponsel milik anaknya. Tak hanya itu juga ada percakapan asusila melalui Whatsapp yang dilakukan tersangka S, teman game online korban.

KPAI kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri pada tanggal 22 September 2021.

Baca Juga :   Battlefield 2042, Game Perang Bertema Masa Depan segera Rilis Tahun ini

Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penelusuran hingga keberadaan S diketahui berada di wilayah Kalimantan Timur.

“Jadi modus operandinya, tersangka bermain game bersama dan mengiming-imingi akan memberikan diamond korban,” ujar Hutagaol.

Diamond atau DM adalah alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain game online free fire yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif.

Tersangka menjanjikan memberikan 500-600 diamond, di mana harga satu diamond dibeli menggunakan pulsa senilai Rp100 ribu.

Karena bujuk rayu tersangka, kata Hutagaol, korban tertarik kemudian bertukar nomor Whatsapp.

“Kemudian tersangka mengirimkan video porno-nya kepada korban dan meminta korban mengirimkan foto dan video porno-nya,” sebut Hutagaol.

Tidak hanya itu, tersangka memaksa korban untuk mau diajak video call sex (VCS) melalui aplikasi Whatsap.

Korban yang menolak, diancam oleh tersangka akun game online milik-nya akan dihapus sehingga korban terpaksa menuruti keinginan tersangka.

Baca Juga :   Jumlah Gamer di Indonesia Capai 145 Juta

“Jadi anak-anak itu menjadi korban dari pada tersangka, dengan janji diberikan diamond, lalu mengirimkan video VCS kepada tersangka,” ujar Hutagaol.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang; dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar bila terbukti melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E.

Baca Juga :   Battlefield 2042, Game Perang Bertema Masa Depan segera Rilis Tahun ini

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan pengungkapan kasus kejahatan seksual daring terhadap anak menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama para orang tua.

Para orang tua harus betul-betul mengawasi aktivitas anak-anaknya terutama di ranah maya.

“Ini menjadi peringatan kepada para orang tua untuk melindungi anak, dengan meningkatkan pengawasan sehingga jangan sampai anak menjadi korban, apalagi pelaku kejahatan seksual dunia maya,” ujar Ramadhan.

Sementara itu, Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Robert Parlindungan S menyebutkan, pengungkapan kejahatan seksual daring terhadap anak menunjukkan bahwa pentingnya melakukan upaya perlindungan terhadap anak. Kasus kekerasan pada masa pandemi terus meningkat.

“Kami juga berusaha menekannya,” kata Robert.

Perwakilan KPAI Margaret mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap adanya dugaan kasus-kasus pelanggaran hak anak dan kasus di dunia siber.(pia)

MIXADVERT JASAPRO