UU Ciptaker Dinyatakan Inkonstitusional oleh MK

JagatBisnis.com – Presiden Jokowi telah memerintahkan para pembantu-nya untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Pemerintah legowo dan patuh pada putusan MK.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para Menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).

Dalam putusan MK, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan UU tersebut.

Jokowi menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.

“Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Jokowi.

Baca Juga :   Muhammadiyah Desak Kapolri Tindak Aparat Yang Aniaya Relawan MDMC

Seperti diketahui, MK dalam putusan-nya menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Setidaknya ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja.

Pertama, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.

Kedua, menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.

Baca Juga :   Setelah Banyak Aktivis Ditangkap, MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional

Ketiga, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, dalam masa 2 tahun perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

Kelima, MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :   Pelajar Indonesia di Jepang Ikut Soroti Polemik UU Cipta Kerja

Sebagai informasi, gugatan UU Ciptaker ini diajukan oleh individu dan kelompok masyarakat, yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang mengajukan gugatan uji formil UU Ciptaker ke MK.

Para penggugat mengatakan UU Cipta Kerja yang menerapkan konsep “Omnibus law” yang terbagi atas 11 klaster sebagai penggabungan dari 78 UU itu tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 (Cacat formil/Cacat Prosedur) karena terdapat pelanggaranpelanggaran yang dilakukan secara terang benderan dan secara nyata diketahui oleh publik.(pia)

MIXADVERT JASAPRO