Dia menjelaskan, untuk alur kedatangan TKI dengan moda transportasi darat di Perbatasan Malaysia-Kalimantan Barat, yaitu untuk pelaku perjalanan karena deportasi. Maka, akan difasilitasi dan dikumpulkan oleh Konjen RI di Sarawak diantar dengan Mobil Bus dengan biaya yang ditanggung oleh pihak Konjen RI.
“Sedangkan, pelaku perjalanan mandiri dapat menggunakan biaya pribadi dari tempat kerja ke perbatasan serta diarahkan ke Gedung PLBN untuk pendataan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Budi, seluruh pelaku perjalanan, baik WNI maupun Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi syarat perjalanan dengan menunjukkan bukti telah menerima vaksin Covid-19 lengkap. Jika belum menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.
“Untuk TKI, bakal dilakukan 4 tahap pendataan saat tiba di Indonesia. Pertama, tes rapid antigen. Kedua, pengecekan dokumen, identitas diri, dan barang bawaan (CIQ) pelaku perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, penentuan tempat karantina yang dibutuhkan. Keempat, melakukan tes RT-PCR 1 hari setelah pelaku perjalanan internasional tiba di lokasi karantina,” bebernya.
Discussion about this post