Ekbis  

Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal

JagatBisnis.com – Barang kena cukai (BKC) merupakan barang yang dipunguti cukai sebagai salah satu objek pungutan negara. Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat agar selalu update terkait barang apa saja yang termasuk BKC, salah satunya vape yang juga dikenakan cukai karena terbuat dari bahan kena cukai, yaitu tembakau. Produk hasil tembakau ini memiliki banyak jenis di pasaran diantaranya rokok/sigaret, cerutu, tembakau iris, dan lainnya yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi ekstrak/esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.

Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC Kantor Pusat Bea Cukai, Achmad Sandri menerangkan bahwa vape dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang berasal dari ekstrak dan esens tembakau sehingga termasuk ke dalam kategori produk HPTL.

Baca Juga :   Gali Potensi Ekpor Daerah, Bea Cukai Kunjungi Calon Eksportir

“Vape yang masuk ke Indonesia pada tahun 2012 baru dilegalkan oleh pemerintah pada 2018. Sehingga pada tahun 2018, pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape,” terang Sandri.

Baca Juga :   Manfaatkan Teknologi Kala Pandemi, Bea Cukai Banjarmasin Luncurkan Aplikasi SIM CINTA

Kriteria barang kena cukai dijelaskan oleh Sandri, yaitu konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif, serta pembebanan demi keadilan dan keseimbangan. Pengguna vape yang terus meningkat membuat pemerintah harus mengendalikan dan mengawasi konsumsi dan peredarannya.

Sehingga dengan dikenakannya tarif cukai pada vape, masyarakat dihimbau untuk menghindari mengonsumsi ataupun menjual liquid vape ilegal yaitu jika tidak dilekati pita cukai. “Vape yang legal dan aman untuk dikonumsi masyarakat yaitu yang dilekati pita cukai pada tutup botol liquid nya,” ujar Sandri.

Sandri menegaskan bahwa pungutan cukai berbeda dengan pungutan lain, karena hasil dari pungutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Baca Juga :   Menjelang Akhir Tahun, Giat Ekspor Bea Cukai Maluku Makin Meningkat

Oleh karena itu, Sandri berharap supaya masyarakat dan pengusaha mengerti perbedaan dan manfaat dari membeli dan menjual vape yang legal dengan dilekati pita cukai. Selain itu, dihimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait cukai, agar dapat langsung melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai ke nomor 1500225.(srv)

MIXADVERT JASAPRO