Cegah Omicron, Karantina dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 5 Hari

JagatBisnis.com – Pemerintah menambah masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri. Sebelumnya pemerintah telah melonggarkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari. Namun, adanya varian baru membuat pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk list menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Minggu (28/11/2021).

Menurutnya, varian omnicron telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai variam of concern dari varian Covid-19. Variam tersebut diketahui mulai menyebar di Afrika Selatan. Ada sejumlah negara yang telah mengumumkan adamya variam tersebut.

Baca Juga :   Kasus COVID-19 di Aceh Melonjak Lagi

Oleh karena itu, Indonesia pun akan menetapkan kebijakan melarang masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke negara yang disinyalir terdapat kasus positif varian omnicron. Di antaranya, Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong,” bebernya.

Baca Juga :   Gejala Omicron Muncul di Malam Hari

Dia menjelaskan, kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam. Jadi, WNI yang hendak kembali ke Indonesia dari wilayah tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari. Pengetatan perbatasan sebagai bentuk kewaspadaan dari omnicron,” tutup Luhut. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO