JagatBisnis.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengasuransikan aset negara di 64 kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp34,38 triliun dari tahun 2019 sampai kuartal III tahun 2021. Namun, masih ada sekitar 24 K/L yang belum mengasuransikan asetnya.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Encep Sudarwan menjelaskan, alasan K/L yang belum mengasuransikan BMN karena keterbatasan anggaran. Adapun langkah yang akan dilakukan untuk mendorong asuransi BMN di 2021, yakni mengimplementasikan pengasuransian pada seluruh kementerian/lembaga.
“Selain itu, persiapan perluasan objek asuransi BMN dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan asuransi BMN,” kata Encep, Sabtu (27/11/2021).
Oleh karena itu, lanjut Encep, pihaknya berharap aset negara tersebut dapat segera diasuransikan. Tujuan, agar ketika terjadi masalah, seperti kebakaran , aset BMN tersebut sudah terlindungi oleh asuransi.
Discussion about this post