YLBHI: Putusan MK Berarti Pemerintah Tak Bisa Berlakukan UU Ciptaker

JagatBisnis.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945 berarti Pemerintah tak bisa memberlakukan UU tersebut.

“Dari putusan MK ini juga, Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya,” kata YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia, dalam keterangan bersama yang dikutip Jumat (26/11/2021).

Ketujuh belas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah adalah LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Palembang, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Bandarlampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Surabaya, LBH Bali, LBH Makassar, LBH Yogyakarta, LBH Papua, LBH Palangkaraya, LBH Manado, dan LBH Samarinda.

Baca Juga :   Pemprov DKI Naikkan UMP 5,1 Persen untuk Keadilan Buruh

Pernyataan yang disampaikan YBHI dan 17 LBH itu berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada Kamis (25/11/2021).

Baca Juga :   Nilai Efektivitas Pekerja Indonesia Urutan 13 di Asia

Di dalamnya, diputuskan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan’.

Kemudian, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan itu diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga :   Kenaikan Upah Buruh 2022 Sangat Rendah, Anak Buah Prabowo Kecam Menaker Ida

Selain itu, MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui pembacaan beberapa keputusan tersebut, YLBHI dan 17 LBH itu meminta Pemerintah untuk menghentikan segera proyek strategis nasional yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.(pia)

MIXADVERT JASAPRO