Ekbis  

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

JagatBisnis.com –   Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Kualanamu di masing-masing wilayah melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN).

Kantor Bea Cukai Semarang, pada Kamis (25/11), melaksanakan pemusnahan BMN berupa berupa rokok ilegal yang merupakan hasil 16 kali penindakan Bea Cukai Semarang selama periode bulan Juni hingga Desember tahun 2020 lalu. Pemusnahan ini dilaksanakan dengan pembakaran rokok ilegal secara simbolis di Kantor Bea Cukai Semarang yang selanjutnya dilakukan di TPA Jatibarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Sucipto, menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan yaitu 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek. “Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3,7 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang terdiri dari nilai cukai dan pajak rokok,” ungkap Sucipto.

Baca Juga :   Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Pasar

Sebelumnya, Bea Cukai Kualanamu pada Selasa (23/11), turut memusnahkan BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan yang bertempat di area tempat penimbunan sementara (TPS) PT MSA di Deli Serdang.

Baca Juga :   Bea Cukai Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bermodus Paket Kiriman

“BMN yang dimusnahkan diantaranya adalah telepon seluler, peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sparepart kendaraan yang nilainya mencapai Rp933.928.000,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris.

Elfi menerangkan bahwa BMN yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020 atas barang yang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, barang yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait dan/atau melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dan/atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.(srv)

MIXADVERT JASAPRO