Ormas yang Sering Bentrok Bakal Seperti FPI yang Dibubarkan

JagatBisnis.com – Wacana pembubaran Organisasi Massa (ormas) bukan kali ini saja diusulkan oleh para elit parpol di tanah air. Yang terbaru dorongan pembubaran ormas disampaikan oleh Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

Dorongan ini berawal dari kegelisahan Junimart atas aksi bentrokan di Ciledug, Tangerang, yang melibatkan dua ormas yaitu Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR).

Junimart meminta Kemendagri mengingatkan kedua ormas yang terlibat bentrokan di Ciledug, Tangerang. Sebab, menurut dia, kedua ormas itu kerap meresahkan masyarakat dengan bentrokan di jalanan.

Dia juga meminta pemerintah tegas mengambil sikap dengan tidak memperpanjang izin kedua ormas itu jika masih menimbulkan keresahan.

“Apabila masih tetap menimbulkan keresahan di masyarakat, tentu Kemendagri bisa mencabut izin dari ormas itu atau tidak memperpanjang perizinannya. Ini sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas FPI, dll. Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi ini kita fokus terhadap pencegahan, penyebaran virus COVID-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya.

Baca Juga :   Kemendagri Diminta Bubarkan Ormas yang Sering Berkelahi

FPI Akhirnya Dibubarkan

Sebelum Junimart, beberapa tokoh lain juga pernah mendorong pembubaran ormasi di Indonesia. Salah satunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat menjadi gubernur DKI Jakarta juga sering menyampaikan dorongan kepada pemerintah untuk membubarkan ormas.

Salah satu ormas yang selalu didorong Ahong untuk dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI). Ahok sudah mulai menyuarakan pembubaran FPI sejak 10 November 2014 atau saat Ahok menjabat sebagai pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta.

“Kalau terus-terusan membuat masalah, akan kita usulkan ke Kemenhum dan HAM agar FPI dibubarkan,” begitu kata Ahok kala itu.

Pernyataan ini disampaikan Ahok karena getolnya FPI berunjuk rasa menolak dirinya untuk ditetapkan secara resmi sebagai Gubernur DKI. “FPI tidak suka saya, itu sah-sah saja. Itu bagian dari demokrasi,” kata Ahok menanggapi demonstrasi massa FPI di Gedung DPRD DKI Jakarta, saat itu.

Baca Juga :   Terancam Dibubarkan, PP Ancam Kepung Kantor DPR Hingga DPRD

Selain itu, pembubaran FPI juga sempat disikapi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat itu, Tjahjo Kumolo. Dia menilai pemerintah bisa memubarkan ormas yang dianggap melanggar hukum.

Tak berselang beberapa lama tepatnya di diakhir tahun 2020, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.

“Karena tidak punya lagi legal standing,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga :   Terancam Dibubarkan, PP Ancam Kepung Kantor DPR Hingga DPRD

Mahfud menegaskan FPI secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat sejak 20 Juni 2019. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap beraktivitas yang melanggar ketentuan hukum, seperti melakukan sweeping dan provokasi.

Hal sama disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Edward menegaskan FPI sudah bubar sebagai ormas.

Sebelum FPI, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga sudah dibredel pemerintah. Ormas tersebut dibubarkan karena dianggap menyimpang karena memiliki ideologi Khilafah. Pemerintah menilai ideologi itu tidak sesuai dengan sistem yang ada di Indonesia.

Bahkan ideologi HTI itu berpotensi menimbulkan aksi-aksi terorisme untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Setelah pembubaran, seluruh anggota HTI mulai didata keberadaannya. Pendataan ini dilakukan mulai dari di kementerian hingga lembaga tinggi negara. (pia)

MIXADVERT JASAPRO