Sementara di Banyumas, Bea Cukai Purwokerto melakukan talksow sosialisasi ketentuan cukai di salah satu televisi lokal Banyumas yaitu Satelit TV Banyumas. Dalam talkshow yang telah dilakukan sebanyak 2 kali tersebut, yaitu pada Rabu 10 dan 17 November pukul 19.30 WIB, Bea Cukai Purwokerto membahas terkait Gempur Rokok Ilegal.
Dalam talkshow tersebut, Erwan menjelaskan bahwa tidak semua barang dikenakan cukai, hanya terhadap barang tertentu. “Cukai dikenakan terhadap barang dengan sifat atau karakteristik tertentu, seperti barang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Produknya seperti minuman beralkohol, rokok, serta yang terbaru plastik juga akan dikenakan cukai ”jelasnya.
Kemudian di Purbalingga, Bea Cukai Purwokerto bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, mengadakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui pagelaran Pentas Teater Tradisional, pada Sabtu, (13 /11). Berlokasi di di Panggung GOR Mahesa Jenar dan disiarkan secara live streaming, teater tradisional tersebut dimainkan oleh Sanggar Dresanala dibawah asuhan Tomo dengan Lakon Ngiklik.
Discussion about this post