Ekbis  

Bea Cukai Kudus Gagalkan Jutaan Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar di Jawa Tengah

JagatBisnis.com –  Komitmen Bea Cukai Kudus dalam memberantas peredaran rokok ilegal terus ditunjukkan lewat penindakan rokok yang secara rutin dilaksanakan di wilayah Jawa Tengah. Pada Kamis (18/11), Bea Cukai Kudus bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati menggerebek 6 buah bangunan di wilayah Desa Bakalan dan Desa Robayan, Jepara.

“Dari penindakan ini kami mengamankan 545.653 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp556.552.800. Selain itu kami juga membawa 3 orang berinisial S (32), M (37), dan NR (44) untuk diperiksa lebih lanjut ke kantor Bea Cukai Kudus,” ungkap Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Sebelumnya pada Rabu (10/11), petugas gabungan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY juga mengamankan sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal. Informasi didapatkan dari petugas Kanwil yang mengindikasikan ada pengiriman rokok ilegal dari Jepara.

Baca Juga :   Sinergi dengan BKIPM, Bea Cukai Gorontalo Lepas Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke Singapura

“Petugas melakukan pengejaran dan penegahan terhadap minibus di jalan raya Semarang -Gubug Dempel. Dari pemeriksaan petugas ditemukan 31 karton dan 2 bale rokok ilegal,” tambah Rini.

Baca Juga :   Tim Gabungan Bea Cukai di Wilayah Kepulauan Riau Amankan 585 Roll Karpet Ilegal

Dari pengembangan informasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa rokok tersebut akan dikirim ke wilayah Klaten. Di sana petugas gabungan bersama Bea Cukai Surakarta menggeledah rumah yang jadi tujuan pengiriman. “Di sana petugas menemukan 6 karton rokok berbagai merek tanpa pita cukai,” ujar Rini.

Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 592.000 batang rokok ilegal senilai Rp603.840.000. Total potensi kerugian negara dari dua penindakan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp800.000.000.

Baca Juga :   Bea Cukai Dorong Percepatan implementasi NLE di Berbagai Daerah

Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai, yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan di Bidang Cukai. Dalam produksi harus telah memiliki ijin berupa NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan dalam pemasaran harus sudah dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan, tidak dilekati pita cukai, sehingga merupakan rokok illegal. “Mari menjadi legal, menjadi legal adalah mudah, pengurusan NPPBKC cepat, mudah dan gratis,” pungkas Rini.(srv)

MIXADVERT JASAPRO