Ekbis  

Musnahkan Rokok, Miras, dan HP, Bea Cukai Serius Perangi Barang Ilegal

JagatBisnis.com  – Bea Cukai terus menunjukkan keseriusannya dalam penanganan pemasukan dan peredaran barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari kembali dilakukannya pemusnahan terhadap rokok, minuman keras, hingga telepon genggam ilegal, kali ini oleh Bea Cukai di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/11).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah, mengatakan bahwa Bea Cukai akan terus serius dalam penanganan pemasukan dan peredaran barang ilegal. “Mari menjaga produk yang legal, kita jaga ekonomi negara dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan,” imbuhnya.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, Bea Cukai Juanda melakukan kegiatan pressconference dan pemusnahan terhadap barang ilegal berupa 1.322.980 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 84 unit telepon genggam (HP).

Baca Juga :   Bea Cukai Bali Nusra Bersama Setda Pemprov NTT Bahas Pembatasan Rokok Ilegal

Terkait pemusnahan di Jatim, Firman menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan hasil dari 451 penindakan di perusahaan jasa titipan pada periode April hingga September 2021. “Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 1.349.439.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 887.185.000. Ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujarnya.

“Selain rokok, juga dilakukan terhadap 84 unit HP hasil dari 10 kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000. Penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang dari Singapura dan Hongkong yang membawa HP melebihi batas ketentuan. Selain itu terdapat juga penindakan terhadap adanya indikasi pemberitahuan pabean tidak benar untuk menghindari pemeriksaan Petugas Bea Cukai,” terang Firman.

Baca Juga :   Sinergi Bea Cukai dan Polairud Sumsel Jaga Wilayah Perairan Pesisir Timur Sumatera

Di Banjarmasin, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan pemusnahan terhadap 1.080.720 batang rokok dan 37 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan merupakan hasil dari 37 kali penindakan terhadap sebanyak 39 merek rokok ilegal dan 6 merek MMEA ilegal.

Baca Juga :   Bantu Pulihkan Bangsa, Bea Cukai Juanda Beri Fasilitas Rush Handling untuk Vaksin Pfizer Tahap II

“Barang ielgal yang dimusnahkan di Banjarmasin merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel periode triwulan ke-4 tahun 2020 hingga triwulan ke-2 tahun 2021. Total terdapat 1.080.720 batang rokok dan 37 botol MMEA dengan total nilai Rp1.131.634.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 495.341.600,” ungkap Firman.

Firman menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh P2EB UGM, diketahui bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2020. “ Dibandingkan dengan tahun 2018 setinggi 7,04%, tahun 2020 turun menjadi 4,86%, penurunan persentase ini mengindikasikan adanya hasil pengawasan yang efektif,” pungkasnya.(srv)

MIXADVERT JASAPRO