Terkait pemusnahan di Jatim, Firman menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan hasil dari 451 penindakan di perusahaan jasa titipan pada periode April hingga September 2021. “Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 1.349.439.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 887.185.000. Ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujarnya.
“Selain rokok, juga dilakukan terhadap 84 unit HP hasil dari 10 kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp 1.047.150.000. Penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang dari Singapura dan Hongkong yang membawa HP melebihi batas ketentuan. Selain itu terdapat juga penindakan terhadap adanya indikasi pemberitahuan pabean tidak benar untuk menghindari pemeriksaan Petugas Bea Cukai,” terang Firman.
Discussion about this post