Ekbis  

Gencarkan Sosialisasi, Bea Cukai Gresik Ajak Warga Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

JagatBisnis.com  – Bea Cukai Gresik kembali menggencarkan sosialisasi ketentuan di bidang cukai bersinergi dengan pemerintah daerah di beberapa Kecamatan. Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Bier Budy Kismulyanto berharap dengn sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap rokok ilegal dan juga dapat menjadi pelopor gempur rokok ilegal di kalangan masyarakat.

Bier menyebutkan, Bea Cukai Gresik menggandeng beberapa instansi Pemda dalam melaksanakan sosialisasi diantaranya bersama Wakil Bupati Gresik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lamongan, Diskominfo Gresik, melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Selain itu, melaksanakan talkshow rokok ilegal bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik.

Dalam sosialisasi, Bea Cukai Gresik menyampaikan apa saja barang yang dipungut cukai serta ciri-ciri rokok ilegal. “Terdapat empat ciri rokok ilegal yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya dan rokok yang tidak sesuai dengan jenis dan golongan,” jelas Bier.

Baca Juga :   Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyulundupan Sabu dalam Barang Penumpang dan Barang Kiriman

Selain itu dijelaskan sanksi atas pelanggaran cukai yang salah satunya yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 yang poin utamanya setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai sanksinya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :   Gurihnya Kripik Tempe Kediri Merambah Pasar Ekspor

Kemudian dibahas terkait optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) oleh pemerenitah daerah serta peruntukannya bagi masyarakat dan petani tembakau.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi bagi semua lapisan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal serta mengenali ciri-cirinya. Dibutuhkan komitmen dari seluruh masyarakat untuk dapat menghentikan produksi dan peredaran BKC ilegal.

Baca Juga :   Percepat Arus Logistik, Bea Cukai Optimalkan Program SSm Pengangkut

Bier juga berpesan kepada masyarakat “Komsumsilah rokok legal, jangan membeli atau menjual rokok ilegal, dan jika menemui rokok ilegal (polos,palsu ataupun bekas) laporkan kepada kami,” ujarnya.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Bea Cukai dan pemerintah dapat bersama-sama mengedukasi masyarakat untuk menjual maupun mengonsumsi rokok legal, serta menambah pengetahuan masyarakat terkait cukai dan ciri-ciri rokok ilegal. (srv)

MIXADVERT JASAPRO